Pria di Palu Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Diduga Sabu

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial S.I.L. diamankan petugas pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.I.L. beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Berto yang berada di wilayah Kayumalue.

Narkotika tersebut diduga akan digunakan untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua paket diduga sabu.

Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 3,872 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Kompol Usman menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Central Open 2026 Semarakkan Bulutangkis di Bumi Tadulako
Maulid Akbar Alkhairaat Tolitoli, Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Teladani Rasulullah SAW
Berani Cup Tolitoli 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola dari Desa
Gubernur Anwar Hafid Kunjungi Tolitoli, Buka Berani Cup dan Hadiri Maulid Nabi
Polres Poso Ungkap Kasus Sabu, Perempuan 49 Tahun Diamankan di Tambarana
Pelarian Terduga Pelaku Kekerasan di Metro Regency Berakhir di Homestay
Polisi Amankan Pria dan Sita 55,34 Gram Sabu di Mepanga
Nama Faisal Alatas Mulai Muncul dalam Radar Pilkada Tolitoli, Ini Tanggapannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 00:18 WIB

Central Open 2026 Semarakkan Bulutangkis di Bumi Tadulako

Senin, 7 September 2026 - 00:13 WIB

Maulid Akbar Alkhairaat Tolitoli, Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Teladani Rasulullah SAW

Senin, 7 September 2026 - 00:06 WIB

Berani Cup Tolitoli 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola dari Desa

Minggu, 6 September 2026 - 23:51 WIB

Gubernur Anwar Hafid Kunjungi Tolitoli, Buka Berani Cup dan Hadiri Maulid Nabi

Minggu, 6 September 2026 - 21:37 WIB

Polres Poso Ungkap Kasus Sabu, Perempuan 49 Tahun Diamankan di Tambarana

Berita Terbaru

Daerah

Central Open 2026 Semarakkan Bulutangkis di Bumi Tadulako

Senin, 7 Sep 2026 - 00:18 WIB