
Tadulakonews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial LOR (31) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Selasa malam (28/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LOR diamankan karena diduga menganiaya RK (33), yang merupakan istri sirihnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Tersangka kami tangkap karena terlibat dalam perkara sesuai Pasal 466 ayat 1 UU tahun 2023 terkait penganiayaan terhadap istri sirihnya,” ujar AKP Arifin.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Penangkapan ini juga didasari oleh laporan polisi dengan nomor LP/B/254/IV/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/SULAWESI TENGAH tertanggal 28 April 2026.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa peristiwa penganiayaan dipicu oleh perselisihan dalam rumah tangga.
Pasangan tersebut kerap terlibat cekcok akibat perbedaan pendapat.
Pelaku merasa kesal karena korban dianggap tidak merespons dengan baik setiap teguran yang diberikan.
Selain itu, korban juga disebut sering membantah perkataan pelaku.
Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku akhirnya melakukan tindakan kekerasan.
Pelaku menampar korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan memar di bagian wajah korban.

