
Tadulakonews.com – Polres Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini terjadi di Desa Poleroa Makuhi, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi.
Seorang pria berinisial YJ (32) diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 April 2026.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga menyampaikan perkembangan kasus ini melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra.
Keterangan tersebut disampaikan pada Jumat, 23 April 2026, di Mapolres Sigi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Informasi tersebut menyebut adanya kegiatan mencurigakan di salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, YJ berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat Desa Poleroa Makuhi.
Petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,39 gram, beserta sejumlah barang lainnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi dan dijerat dengan pasal terkait narkotika, sementara pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba. ( Noni )

