
Tadulakonews.com – SIGI – Polres Sigi menetapkan seorang perempuan berinisial YU (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ditetapkan sebagai tersangka, YU juga telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka ditahan pada Jumat, 5 Juni 2026, dan dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Palu yang berlokasi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sigi IPTU Nuim Hayat, S.H., menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut IPTU Nuim Hayat, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik memperoleh fakta hukum yang didukung alat bukti dan keterangan para saksi.
Ia menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sejak laporan diterima hingga pelaksanaan gelar perkara.
Hasil gelar perkara kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan YU sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan sdri YU sebagai tersangka,” ujar IPTU Nuim Hayat.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum.
Setelah seluruh prosedur dipenuhi, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Polres Sigi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kepolisian juga memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 18 Mei 2026 di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Sejak laporan diterima, penyidik melakukan berbagai langkah penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperlukan.
Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

