Tadulakonews.com – Aktivitas warga di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, mendadak menjadi perhatian setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos pada Senin (1/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos di wilayah tersebut.
Warga setempat melaporkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Banggai segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga.
Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial TS (31), warga Kecamatan Balantak Utara, dan IL (31), warga Kecamatan Luwuk Utara.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita berupa sabu, satu pak plastik bening yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba, serta sebuah alat hisap atau bong.
Petugas juga mengamankan dua buah korek api gas yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya itu, dua unit telepon genggam turut disita guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku, yakni TS, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Banggai.
Dengan tertangkapnya TS, polisi berhasil mengungkap sekaligus menindaklanjuti pencarian terhadap pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.


