Tadulakonews.com – Penggerebekan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tengah di Kabupaten Buol berbuntut panjang. Di balik langkah aparat mengamankan 22 unit excavator, publik dan lembaga pengawas kini menyoroti dugaan masih adanya alat berat lain yang luput dari penindakan dan berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal secara sembunyi-sembunyi.
Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW) Pengawasan Korupsi Nusantara Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Adrian Tolinggi, mendesak Polda Sulteng agar tidak setengah-setengah dalam memberantas praktik PETI di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Adrian, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada pengamanan alat berat, tetapi juga ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik modal maupun pengendali operasional pertambangan ilegal.
“Seharusnya pihak Polda betul-betul harus membersihkan 22 alat sekalian pemiliknya. Tapi kalau ada yang masih lolos, perlu dipertanyakan ada apa ini. Nanti masyarakat bisa hilang kepercayaan kepada pihak APH, makanya kami minta pihak Polda harus serius menangani ini,” ujar Adrian saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Sorotan tersebut mencuat menyusul informasi dari sejumlah warga Desa Bodi yang menyebut aktivitas penambangan liar diduga kembali menggeliat pada malam hari setelah penindakan dilakukan aparat.
Warga menduga sejumlah excavator sempat dipindahkan dari lokasi aktivitas pertambangan dan disembunyikan di area perkebunan maupun kawasan yang lebih tinggi sebelum tim kepolisian tiba untuk melakukan penyisiran.
Berdasarkan keterangan warga setempat, terdapat sejumlah nama atau inisial yang dikaitkan dengan kepemilikan alat berat lain yang disebut belum tersentuh penyisiran di kawasan hutan Desa Bodi.
Di antaranya, inisial AI asal Gorontalo bersama SL yang oleh warga dikaitkan dengan dua unit excavator. Selain itu, nama atau inisial RK dan DS disebut terkait dua unit alat berat.
Warga juga menyebut inisial SM-MS dengan dua unit excavator, RMU dengan dua unit, LG-BT dengan dua unit, RKA dengan dua unit, SRF dengan dua unit, serta AS yang disebut memiliki satu unit alat berat.
Informasi mengenai nama dan jumlah alat berat tersebut sejauh ini masih berasal dari keterangan warga di lapangan. Belum terdapat penetapan hukum yang menyatakan pihak-pihak tersebut terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Karena itu, status kepemilikan alat berat, asal-usul alat, maupun keterkaitan masing-masing pihak dengan kegiatan PETI masih membutuhkan verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Di lokasi tersebut, warga menduga aktivitas pengerukan material yang berkaitan dengan pertambangan emas masih berlangsung.
Namun, informasi tersebut juga masih sebatas laporan dan keterangan masyarakat di sekitar lokasi. Kebenaran mengenai aktivitas, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta status hukum pihak-pihak yang disebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Adrian berharap Polda Sulteng dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, termasuk mengungkap pihak yang berada di balik pembiayaan dan pengoperasiannya.
Menurutnya, langkah tegas dan transparan diperlukan agar penindakan tidak hanya menghasilkan pengamanan alat berat, tetapi juga mampu memutus mata rantai aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Buol.
Kini, perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Masyarakat Sulawesi Tengah menanti penjelasan Polda Sulteng mengenai status hukum 22 excavator yang telah diamankan sekaligus tindak lanjut terhadap laporan mengenai alat berat lain yang diduga masih berada di lokasi pertambangan. Transparansi dan ketegasan aparat dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (Tim)





