
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 26 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan berlangsung sekitar pukul 19.30 Wita.
Lokasi kejadian berada di Jalan Tande Rante, Lorong Kenanga.
Wilayah tersebut termasuk Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria.
Keduanya masing-masing berinisial HK (59) dan HS (33).
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut berkaitan dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,280 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu pireks kaca berisi sabu.
Petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip kosong, satu bong, dan satu korek api.
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga.
Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi dan juga dijual kembali di Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

