
Tadulakonews.com – Seorang pelajar berinisial MF (17), asal Kota Luwuk, diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Tompotika Polres Banggai.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MF diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone milik seorang pelajar lainnya.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyebut, tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi dari orang tua korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WITA.
Korban berinisial RH, yang merupakan pelajar MTS, saat itu hendak pulang sekolah.
Korban kemudian menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang.
Sebelumnya, handphone tersebut disimpan di dalam sadel (jok) sepeda motor.
Setelah dilakukan penyelidikan, MF diketahui sebagai pelaku pencurian tersebut.
Pelaku kemudian menjual handphone merek Realme Note 6 itu melalui sebuah counter.
Handphone tersebut dijual dengan harga Rp600.000.
Uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku telah melakukan pencurian handphone sebanyak lima kali.
Beberapa kejadian sebelumnya bahkan melibatkan teman dan anggota keluarga, meski sebagian barang telah dikembalikan.
Saat ini, kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai, mengingat pelaku masih berstatus pelajar SMK kelas 10, dan proses penyidikan masih terus berjalan.

