
Tadulakonews.com – Palu, Rabu, 23 September 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H. menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sanuddin.
Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Saat kejadian, tersangka Sanuddin mengemudikan mobil pikap jenis Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DN 8799 KK dari arah barat menuju timur dengan tujuan pulang ke rumah.
Ketika hendak berbelok ke arah kiri, tersangka tidak melihat seorang anak yang berada di sekitar lokasi belokan. Kendaraan yang dikemudikan tersangka kemudian menabrak Anak Korban AR hingga masuk ke kolong kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, Anak Korban AR mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 29/III/VeR/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari RSUD Mokopido, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada bagian belakang kepala, luka lecet pada mata sebelah kiri, luka robek pada telinga sebelah kanan, luka lecet pada kedua lengan atas, serta luka lecet pada kedua lutut.
Luka-luka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan medis disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan keras.
Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan mempertimbangkan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif dengan mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian perkara secara proporsional dan berorientasi pada kemanfaatan hukum.
Penerapan mekanisme tersebut mempertimbangkan bahwa tindak pidana yang disangkakan dilakukan karena kealpaan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Selain itu, perkara tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dikecualikan dari Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Pertimbangan lainnya adalah tujuan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dapat diwujudkan melalui perdamaian antara korban dan tersangka serta pemulihan kerugian korban berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka Sanuddin telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan, perdamaian, kepentingan korban, tanggung jawab tersangka, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan terus mendorong penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan secara berkeadilan, humanis, dan tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.




