
Tadulakonews.com – Kepolisian di wilayah Parigi Moutong kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Salah satu kasus pencurian telepon genggam di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh personel Subsektor Mepanga.
Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah adanya laporan terkait dugaan pencurian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 11.39 WITA.
Objek yang dilaporkan hilang adalah satu unit telepon genggam merek Vivo Y20S.
Kasus tersebut melibatkan seorang terduga pelaku bernama Ikbal, berusia 26 tahun.
Ikbal merupakan warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino.
Dalam proses mediasi, Ikbal mengakui perbuatannya di hadapan pihak kepolisian dan korban.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Korban dalam perkara ini adalah Tularsih, seorang warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan.
Tularsih berusia 52 tahun dan menjadi pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku bersedia mengembalikan telepon genggam yang telah diambil.
Selain itu, pelaku juga menyanggupi untuk mengganti biaya pengobatan dan biaya pergantian kartu SIM.
Nilai ganti rugi yang disepakati dalam mediasi tersebut sebesar Rp600.000.
Korban menerima itikad baik pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kedua pihak juga sepakat tidak menyimpan dendam dan menerima hasil kesepakatan dengan ikhlas.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi melalui pendekatan restorative justice.

