IRT di Ampana Tete Ditangkap, Polisi Sita 163 Paket Diduga Sabu

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ampana Tete.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MLK (47) bersama ratusan paket siap edar yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Polii, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena wilayah mereka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan warga, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete.

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap terlapor pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 163 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 66,86 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita 10 plastik klip kosong, satu tas samping merek Eiger, satu tas kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp8 juta.

Petugas turut mengamankan tiga buah pipet, selembar kain warna abu-abu, kantong plastik warna biru dan hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tojo Una-Una guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MLK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka juga dikenakan Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan tersangka.

Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan analisis IT untuk mengembangkan jaringan peredaran narkoba tersebut.

Pengembangan kasus dilakukan untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat hingga ke akar peredarannya.

Sementara itu, Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya melalui Kasihumas IPTU Martono mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkotika.

Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Graha Indah
Lima Toko Mebel di Jalan Trans Sulawesi Palu Ludes Dilalap Api, Penyebab Masih Diselidiki
Diduga Tambang Batu Belum Berizin Pasok Material Proyek Jalan Nasional di Morowali Utara, LAKI 45 Desak ESDM Bertindak
Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram
Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur
Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi
Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu
Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:53 WIB

Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Graha Indah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

Lima Toko Mebel di Jalan Trans Sulawesi Palu Ludes Dilalap Api, Penyebab Masih Diselidiki

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:02 WIB

Diduga Tambang Batu Belum Berizin Pasok Material Proyek Jalan Nasional di Morowali Utara, LAKI 45 Desak ESDM Bertindak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:12 WIB

Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:07 WIB

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur

Berita Terbaru