Dua Terduga Pengedar Sabu di Palu Ditangkap, Polisi Sita Hampir 46 Gram Narkotika

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial M.R. (24) dan N.S. (31).

Keduanya ditangkap aparat kepolisian pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan di Jalan Juanda Lorong Juanda I, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat bruto 45,994 gram.

Selain narkotika jenis sabu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna biru dongker dan satu unit telepon genggam Vivo warna biru.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat.

Warga sebelumnya memberikan informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di wilayah Kota Palu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap kedua terduga pelaku.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar diduga sabu yang disimpan oleh pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Faat di wilayah Kayumalue.

Sabu tersebut diduga akan dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.

Kompol Usman menegaskan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang masuk ke Kota Palu.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,7 SR Guncang Parigi Moutong, Sejumlah Rumah di Torue Rusak
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sigi, Puluhan Rumah dan Infrastruktur Alami Kerusakan
Polsek Bunta Amankan Lomba Pawai Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Personel Polsek Kintom Amankan Final dan Penutupan Minisoccer Buana Open Turnamen Hadiyanto Rasyid Cup 2026
Polsek Bunta Gelar Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Polres Banggai Gelar Nobar Piala Dunia, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
POLSEK BUNTA GELAR BAKTI RELIGI DI GEREJA DAN PURA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80
Collector Gelapkan Uang Perusahaan Rp48,8 Juta, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banggai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

Gempa 6,7 SR Guncang Parigi Moutong, Sejumlah Rumah di Torue Rusak

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:50 WIB

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sigi, Puluhan Rumah dan Infrastruktur Alami Kerusakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polsek Bunta Amankan Lomba Pawai Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:20 WIB

Personel Polsek Kintom Amankan Final dan Penutupan Minisoccer Buana Open Turnamen Hadiyanto Rasyid Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:16 WIB

Polsek Bunta Gelar Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru