
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, pada Rabu dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso melakukan penyelidikan intensif sejak beberapa hari sebelumnya.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
Operasi dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut didampingi aparat desa untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial F.R. (48) dan P.E.W.P. (26).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Total berat barang bukti tersebut mencapai 7,59 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit alat hisap (bong) dan satu buah kaca pireks.
Barang lain yang turut diamankan adalah satu unit handphone, sebuah helm, serta topi berwarna hitam.
Seluruh barang bukti diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Poso menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.
Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

