Dua Pria Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Ungkap Peredaran Sabu di Patiwunga

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, pada Rabu dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso melakukan penyelidikan intensif sejak beberapa hari sebelumnya.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

Operasi dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut didampingi aparat desa untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial F.R. (48) dan P.E.W.P. (26).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Total berat barang bukti tersebut mencapai 7,59 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit alat hisap (bong) dan satu buah kaca pireks.

Barang lain yang turut diamankan adalah satu unit handphone, sebuah helm, serta topi berwarna hitam.

Seluruh barang bukti diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Poso menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.

Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kaltim Pimpin Pemberangkatan 190 Personel Brimob II untuk BKO ke Kalbar
PAN Tolitoli Targetkan Kursi Pimpinan DPRD
Prof. Zainal Abidin Berharap Muktamar ke-35 NU Perkuat Persatuan dan Kontribusi Kebangsaan
Mobil Masuk Kawasan Terlarang, Toyota Fortuner Terperosok di Wisata Paralayang Wayu
Toyota Rush Terjun ke Jurang 20 Meter di Bengalon, Pengemudi Selamat
Polda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Karhutla di Kalimantan Timur
Dua Pria Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pencurian Tenda Kerucut di Palu
Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Warga di Pelabuhan Uesampole
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kapolda Kaltim Pimpin Pemberangkatan 190 Personel Brimob II untuk BKO ke Kalbar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:00 WIB

PAN Tolitoli Targetkan Kursi Pimpinan DPRD

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Prof. Zainal Abidin Berharap Muktamar ke-35 NU Perkuat Persatuan dan Kontribusi Kebangsaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Mobil Masuk Kawasan Terlarang, Toyota Fortuner Terperosok di Wisata Paralayang Wayu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Toyota Rush Terjun ke Jurang 20 Meter di Bengalon, Pengemudi Selamat

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tolitoli Targetkan Kursi Pimpinan DPRD

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:00 WIB