
Tadulakonews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di atas kapal laut di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SD (26), warga Kompleks Bimoli, Kecamatan Luwuk Utara, dan LU (26), warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sore.
Mereka diduga melakukan pencurian di atas KM Ratu Maria yang tengah bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Rustam Pratama (44), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban mengenai aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, barang yang hilang berupa dua keranjang tomat dengan total berat sekitar 80 kilogram.
Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kapal.
Berbekal bukti tersebut, Tim URC bergerak menuju Kelurahan Simpong untuk melakukan penangkapan.
Salah satu pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di tempat jualannya tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mencari pelaku lainnya.
Hasilnya, seorang terduga pelaku lainnya berhasil diringkus saat berada di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah menjual barang hasil curian tersebut.
Barang bukti berupa dua keranjang tomat itu dijual ke Pulau Taliabu, Maluku Utara, dengan harga Rp600 ribu.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Banggai. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk melengkapi proses hukum atas kasus pencurian tersebut.

