Dua Pria di Palu Ditangkap, Polisi Sita Lima Paket Diduga Sabu

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) siang, petugas berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Palu melalui Kasatnarkoba Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Palu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Palu kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Jalan Darma Putra Lorong II, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Sekitar pukul 13.55 WITA, tim berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AF (44), warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dan ARF (49), warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan lokasi sekitar penangkapan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu lembar plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama AZZ.

AZZ diketahui berada di wilayah Tatanga, Kota Palu.

Narkotika tersebut diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi serta diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu.

Adapun barang bukti yang disita berupa lima paket diduga sabu dengan berat bruto 3,944 gram dan satu lembar plastik klip kosong.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram
Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur
Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi
Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu
Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba
KAJATI SULTENG SETUJUI TIGA PERKARA DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Sambutan Ketua Umum DPP Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI)
Polsek Tanjung Redeb Tampung Aspirasi Warga Lewat Program Jumat Curhat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:12 WIB

Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:07 WIB

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:30 WIB

Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:26 WIB

Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru