Bupati Berau Pilih No Comment Terkait Tiga Laporan AMPPH Kaltim ke Kejati

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – BERAU – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas memilih tidak memberikan tanggapan secara substantif terkait tiga laporan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Tiga laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah APBD Kabupaten Berau untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga tidak sah dalam penerbitan surat keputusan di Perumda Air Minum Batiwakkal, serta dugaan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Berau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan pertama menyangkut penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Berau senilai Rp25 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Porprov.

Sementara itu, laporan kedua berkaitan dengan dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga tidak sah dalam penerbitan surat keputusan di lingkungan Perumda Air Minum Batiwakkal.

Adapun laporan ketiga menyoroti dugaan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Saat dimintai tanggapan mengenai ketiga laporan tersebut, Sri Juniarsih memilih tidak memberikan komentar lebih jauh kepada awak media.

Menurutnya, seluruh persoalan yang dilaporkan masih memerlukan evaluasi sehingga dirinya belum ingin memberikan penjelasan secara rinci.

“Saya no comment ya, saya no comment karena semua itu perlu dievaluasi kembali,” ujar Sri Juniarsih Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah, seluruh kebijakan yang diambil telah berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Sri Juniarsih juga menyampaikan keyakinannya bahwa setiap langkah yang dilakukan telah sesuai dengan aturan sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Banyak juga orang-orang yang sirik. Saya rasa sudah menjalankan tugas sesuai dengan regulasi. Kalau orang mau sirik ya silakan, tetapi saya berjalan sesuai dengan regulasi,” katanya.

Sebelumnya, AMPPH Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.

Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan dokumen yang berisi tiga laporan dugaan penyimpangan dan meminta Kejati Kaltim melakukan penyelidikan secara profesional.

Mereka juga mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kejati Kalimantan Timur menyatakan seluruh laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme hukum. Saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan telaah dan pendalaman terhadap masing-masing laporan sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru