Bakar Lahan, Pria di Morowali Utara Jadi Tersangka Karhutla yang Hanguskan 15 Hektare

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

MORUT – Tadulakonews.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang warga berinisial AM (52) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Kebakaran yang terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WITA tersebut mengakibatkan sekitar 15 hektare lahan terbakar dan menimbulkan kerugian materiil bagi sejumlah warga.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk tahap penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan dan untuk pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu (1) orang sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan di TKP,” ujar Junaidy saat konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa (27/10/2026).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/119/X/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 20 Oktober 2026.

AM, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Lemboroma, diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berawal dari Pembukaan Lahan

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka membersihkan kebun milik pribadinya. AM menebang pohon, kemudian mengumpulkan ranting dan kayu kering menjadi satu tumpukan untuk dibakar.

Sebelum membakar tumpukan kayu tersebut, tersangka sempat membuat jalur pembatas selebar sekitar tiga meter di sekeliling lahan yang akan dibersihkan. Namun, upaya itu tidak mampu mencegah api merambat ke area lain.

“Modus operandinya, pelaku hendak membersihkan lahannya, namun yang bersangkutan membersihkan lahan dengan cara membakar menggunakan korek api. Ranting-ranting maupun pohon-pohon kering dikumpulkan menjadi satu tumpukan, kemudian dibakar,” jelas Junaidy.

Setelah tumpukan kayu terbakar, angin bertiup kencang sehingga api membesar dan menjalar ke bagian lahan lainnya hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

“Setelah tumpukan kayu tersebut terbakar, tiba-tiba angin bertiup sehingga api menjalar ke bagian lain hingga akhirnya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan. Tersangka tidak dapat lagi memadamkan api tersebut karena api sudah semakin membesar,” ujarnya.

Menurut Kapolres, lokasi kebakaran berada sekitar dua kilometer dari permukiman warga. Saat kejadian, jaringan komunikasi seluler juga tidak tersedia sehingga tersangka kesulitan menghubungi pihak lain untuk meminta bantuan pemadaman.

Sekitar satu jam kemudian, ketika jaringan telepon kembali tersedia, tersangka menghubungi kepala desa untuk meminta bantuan warga. Namun, kepala desa saat itu sedang mengikuti kegiatan di Kolonodale.

Tersangka kemudian menghubungi seorang pria berinisial A yang merupakan anggota Polri untuk meminta bantuan mobil pemadam kebakaran. Sekitar satu jam setelah permintaan bantuan disampaikan, mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan melakukan pemadaman.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Setelah kejadian, Tim Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  1. Satu buah korek gas berwarna kuning.
  2. Satu unit alat penyemprot atau tangki penyemprot (knapsack sprayer) berwarna biru, lengkap dengan tuas dan pompa.
  3. Satu botol plastik transparan tanpa penutup.
  4. Dua batang kayu bekas terbakar yang ditemukan di lokasi kebakaran.
  5. Satu batang pohon kelapa sawit yang hangus terbakar.

Sejumlah Warga Alami Kerugian Materiil

Kebakaran tersebut berdampak pada lahan dan tanaman produktif milik sejumlah warga. Salah seorang warga mengalami kerusakan berat pada 27 pohon kelapa sawit dan enam pohon karet, dengan total 33 pohon terdampak.

Berdasarkan perhitungan Rp500.000 per pohon, kerugian warga tersebut ditaksir mencapai Rp16.500.000.

Warga lainnya juga mengalami kerusakan pada tanaman kelapa sawit produktif. Selain itu, terdapat warga yang kehilangan sekitar 300 pohon karet dan 10 pohon durian produktif, dengan perkiraan kerugian materiil mencapai Rp60.000.000.

Hingga berita ini diturunkan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 15 hektare. Sementara itu, rincian mengenai total keseluruhan kerugian yang dialami para korban masih belum disampaikan.

Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan bagi setiap orang untuk melakukan pembukaan lahan dan/atau mengelola lahan dengan cara membakar.

Adapun Pasal 108 mengatur ancaman pidana berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Morowali Utara mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi warga sekitar, kebakaran lahan juga dapat berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekosistem.

Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum serta menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman dan tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Morowali Utara Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, Sita 43,44 Gram Sabu
Polres Poso Gelar Apel Operasi Aman Tinombala 2026, 914 Personel Disiagakan Tangani Karhutla
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako
Polres Poso Gelar Patroli Gabungan Malam Hari, Jaga Kamtibmas di Pusat Kota
RSUD Madani Luncurkan BESTI, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa di Sulawesi Tengah
Wagub Sulteng Ajak Masyarakat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Pap Smear Gratis
Polsek Lore Utara Bersama TNI dan Warga Padamkan Karhutla Seluas 5 Hektare di Wuasa
SAT SAMAPTA POLRES POSO GELAR PATROLI DIALOGIS, AJAK WARGA BERSAMA JAGA KAMTIBMAS
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Polres Morowali Utara Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, Sita 43,44 Gram Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Bakar Lahan, Pria di Morowali Utara Jadi Tersangka Karhutla yang Hanguskan 15 Hektare

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Polres Poso Gelar Apel Operasi Aman Tinombala 2026, 914 Personel Disiagakan Tangani Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Polres Poso Gelar Patroli Gabungan Malam Hari, Jaga Kamtibmas di Pusat Kota

Berita Terbaru