Satresnarkoba Polres Poso Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Poso

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Poso dalam tahap II, Kamis (27/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing P.E.W.P. alias E., 26 tahun, dan W.R. alias W., 47 tahun. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun dan berdomisili di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 6 Mei 2026.

Pelimpahan juga menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor B-1351/P.2.13/Enz.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam proses tersebut, rombongan penyidik Satresnarkoba Polres Poso dipimpin AIPDA Fahrul, S.H., bersama Bripka Indra Bandaso dan Bripda Tiffani Sheryl Baloly.

Para penyidik menyerahkan berkas perkara, kedua tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso, Aleksander Rante Labi, S.H., M.H.

Proses serah terima berlangsung dengan lancar dan disaksikan oleh saksi-saksi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Poso sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengatakan pelimpahan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Poso Pesisir Selatan.

“Penyerahan tersangka P.E.W.P. dan W.R. ke Kejaksaan Negeri Poso hari ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar IPTU Kadriawan.

Menurutnya, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Poso.

Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kedua tersangka beserta barang bukti dapat diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, tanpa memandang latar belakang atau profesi.

“Profesi apa pun tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar hukum. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Poso akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Poso guna memastikan setiap perkara narkotika diproses sesuai ketentuan perundang-undangan hingga tuntas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Poso Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Towu
Polres Tojo Una-Una Gelar Binrohtal Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Kemampuan Berbahasa Asing Siswa SRT 20 Palu Memukau Wagub Reny
Program Berani Berdering Sulteng Ditegaskan Berbasis Bantuan Keuangan Khusus
PPMBLB Berau Gelar Aksi Damai, Pemkab Siapkan Tim Pendamping Perizinan Galian C
Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial di Posyandu Gunung Bahagia
Kemampuan Bahasa Asing Siswa SRT 20 Palu Pukau Wagub Reny
Pemprov Sulteng dan Jerman Perkuat Peluang Kerja Sama Strategis di Berbagai Sektor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:19 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Poso

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Towu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Polres Tojo Una-Una Gelar Binrohtal Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Kemampuan Berbahasa Asing Siswa SRT 20 Palu Memukau Wagub Reny

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Program Berani Berdering Sulteng Ditegaskan Berbasis Bantuan Keuangan Khusus

Berita Terbaru