
Tadulakonews.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa Program Berani Berdering dilaksanakan dalam bentuk bantuan keuangan khusus.
Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama, mengatakan penganggaran program tersebut melalui bantuan keuangan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, untuk mendukung pelaksanaan program telah dibentuk tim koordinasi melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Tim tersebut melibatkan lima perangkat daerah, yakni Diskominfosantik Sulteng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng, serta Biro Hukum Setda Sulteng.
Agus mengatakan, Program Berani Berdering bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Anggaran program tersebut melekat pada BPKAD Sulteng dan selanjutnya disalurkan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pemprov Sulteng mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,3 miliar untuk menjalankan Program Berani Berdering.
Program tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk memperluas dan memeratakan akses internet hingga ke pelosok daerah.
Pada 2026, Program Berani Berdering menyasar 150 desa yang tersebar di wilayah Sulawesi Tengah.
Setiap desa penerima program mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp69 juta untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Terkait pengadaan barang dan jasa, Agus menjelaskan bahwa prosesnya dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing.
Pengadaan tersebut harus disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan wajib mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk pelaksanaan program tersebut, Diskominfosantik Sulteng juga telah berkoordinasi dan menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng.
BPKP Sulteng telah memberikan balasan berupa pertimbangan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut.
Selain itu, pengawasan program melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Dinas Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat kabupaten untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.




