
Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso terus menggencarkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menyasar kalangan pelajar melalui kegiatan penyuluhan hukum dan edukasi bahaya narkoba.
Kegiatan tersebut dilaksanakan kepada siswa-siswi baru SMP Negeri 2 Lage yang tengah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Rabu, 8 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyuluhan berlangsung di lingkungan SMP Negeri 2 Lage, Desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, mulai pukul 11.20 hingga 12.00 WITA.
Momentum MPLS dipilih karena dinilai sebagai waktu yang tepat untuk menanamkan kesadaran serta pola pikir anti-narkoba sejak dini sebelum para siswa beradaptasi dengan lingkungan dan pergaulan baru.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Poso menyampaikan materi mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba.
Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkoba beserta modus peredarannya yang terus berkembang.
Petugas menjelaskan bahwa saat ini narkoba kerap disamarkan dalam bentuk makanan, permen, maupun minuman kekinian sehingga anak-anak perlu lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran yang mencurigakan.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar ciri-ciri seseorang yang terpapar narkoba hingga cara menolak ajakan teman yang menawarkan barang terlarang tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polres Poso berharap para siswa baru SMP Negeri 2 Lage dapat menjadi agen perubahan sekaligus pelopor gerakan anti-narkoba di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., mengatakan bahwa penyuluhan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan preemtif kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sejak usia dini.
Menurutnya, masa MPLS merupakan fase penting karena para siswa mulai memasuki masa remaja yang memiliki rasa ingin tahu tinggi dan rentan terhadap pengaruh maupun tekanan dari lingkungan pergaulan.
Ia menegaskan bahwa materi yang diberikan tidak hanya menjelaskan ancaman sanksi hukum, tetapi juga membekali para siswa dengan pengetahuan untuk mengenali bentuk serta modus peredaran narkoba yang kini semakin beragam.
Kadriawan mengingatkan bahwa para pelaku peredaran narkoba tidak lagi memandang usia calon korbannya. Berbagai modus dilakukan, termasuk menyamarkan narkoba dalam bentuk yang menarik seperti permen maupun minuman sachet agar mudah diterima oleh anak-anak.
Ia berharap bekal pengetahuan tersebut mampu membuat para siswa lebih waspada, berani mengatakan tidak terhadap narkoba, serta tidak mudah terpengaruh ajakan teman sebaya.
Lebih lanjut, Kadriawan menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Menurutnya, peran sekolah dan orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan, memperhatikan perubahan perilaku anak, mengontrol penggunaan uang saku, serta membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Menurutnya, mencegah satu anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba jauh lebih berharga daripada menangkap banyak pelaku peredaran narkoba, sehingga upaya bersama diperlukan demi mewujudkan Kabupaten Poso yang bersih dari narkoba dan mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia.

