PN Luwuk Tolak Praperadilan Tersangka MR dalam Kasus Penganiayaan dan Pengancaman

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

TADULAKONEWS.Com – Pengadilan Negeri Luwuk menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap seorang laki-laki berinisial MR dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (9/3/2026).

Sidang praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Luwuk. Permohonan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap MR oleh penyidik Polres Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Abdan Syakura, SH. Sementara itu, panitera yang bertugas dalam sidang tersebut adalah Merry Chrystin Silaen, SH.

Sidang turut dihadiri kuasa termohon dari Tim Bidkum Polda Sulawesi Tengah. Tim tersebut dipimpin Kombes Pol Andrie Satiagraha, SH, SIK.

Selain itu, perwakilan dari Polres Banggai juga hadir dalam persidangan. Mereka dipimpin oleh Kompol I Nyoman Yosep Suradi, SH.

Kuasa hukum pemohon juga menghadiri jalannya sidang. Tim tersebut dipimpin Dr. Mustakim La Dee, SH, MH, C.L.A bersama sejumlah anggota tim hukumnya.

Agenda sidang pada hari itu adalah pembacaan putusan praperadilan. Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan pemohon mengenai keabsahan penetapan tersangka terhadap MR.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Selain itu, hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses praperadilan yang diajukan.

Kasikum Polres Banggai, Kompol Nyoman Yosep Suradi menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum oleh pengadilan. Hal ini menjadi dasar bahwa proses penyidikan dapat terus dilanjutkan.

Dengan adanya putusan tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa praperadilan telah dimenangkan oleh Polres Banggai. Proses hukum terkait penetapan tersangka pun dinyatakan selesai pada tahap praperadilan.

Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan menyambut baik putusan hakim dalam perkara tersebut. Ia menilai putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Menurutnya, putusan itu menunjukkan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara objektif.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai. Ia menilai tim penyidik telah bekerja secara teliti dalam menangani perkara tersebut.

Ia berharap kinerja profesional tersebut dapat terus dipertahankan dalam penanganan perkara lainnya. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus meningkat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL
Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba
Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras
Dugaan PETI Kembali Beraktivitas, Warga Desa Bodi Soroti Excavator yang Disebut Luput dari Penyisiran
Dua Tahun Pemerintahan Anwar-Reny, Penerima Beasiswa BERANI CERDAS Tembus 47 Ribu Mahasiswa
Kebakaran Lahan di Patiwunga Berhasil Dipadamkan, Polri-TNI dan Damkar Bersinergi
Baru Dua Pekan Ditertibkan, Aktivitas PETI di Buol Diduga Kembali Bergeliat
PGRI Sulteng Nonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Parimo, Ini Penjelasan Syam Zaini
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba

Selasa, 8 September 2026 - 18:00 WIB

Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras

Selasa, 8 September 2026 - 16:59 WIB

Dugaan PETI Kembali Beraktivitas, Warga Desa Bodi Soroti Excavator yang Disebut Luput dari Penyisiran

Selasa, 8 September 2026 - 12:35 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Anwar-Reny, Penerima Beasiswa BERANI CERDAS Tembus 47 Ribu Mahasiswa

Berita Terbaru