POSO – Aparat kepolisian bersama petugas pemasyarakatan menggelar razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Poso pada Jumat malam (29/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang terlarang berupa telepon genggam serta benda tajam yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam lapas.
Razia berlangsung di Lapas Kelas IIB Poso yang berlokasi di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota. Kegiatan ini melibatkan jajaran Polsek Poso Kota, petugas Lapas Kelas IIB Poso, dan unsur TNI.
Operasi dipimpin oleh Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Maulana Lutfhiyanto, A.Md.IP., S.H. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolsek Poso Kota AKP Sappewali, S.H., M.M., Babinsa Gebangrejo Serda Ridwan, dua personel Polsek Poso Kota, serta sepuluh petugas Lapas Kelas IIB Poso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum pelaksanaan penggeledahan, seluruh personel mengikuti apel gabungan yang dimulai pukul 20.00 WITA. Apel dilaksanakan untuk memastikan kesiapan petugas sekaligus menyamakan prosedur pelaksanaan razia.
Dalam arahannya, Maulana menekankan pentingnya menjalankan tugas secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional yang berlaku. Ia meminta seluruh petugas tetap mengedepankan pendekatan yang santun selama pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, razia tersebut merupakan langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan lapas yang aman dan bebas dari peredaran handphone ilegal, narkoba, pungutan liar, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kerja sama yang baik dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan di dalam lapas.
Usai apel, tim gabungan bergerak melakukan pemeriksaan di sejumlah blok hunian warga binaan. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh terhadap kamar dan barang-barang yang berada di dalam blok hunian.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga unit telepon genggam yang tidak seharusnya berada di dalam lapas. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang sitaan.
Selain handphone, petugas juga menemukan enam buah gunting dan tiga pisau kater. Benda-benda tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan sehingga perlu diamankan demi menjaga keamanan lingkungan lapas.
Petugas turut menyita sepuluh sendok makan yang telah dimodifikasi. Modifikasi pada alat makan tersebut dianggap berisiko karena dapat digunakan untuk tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan.
Dalam rangka mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika, petugas juga melaksanakan tes urin secara acak terhadap 41 warga binaan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan.
Hasil tes urin menunjukkan seluruh warga binaan yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba. Temuan tersebut menjadi indikator positif terhadap pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di dalam lapas.
Kapolsek Poso Kota AKP Sappewali mengatakan bahwa razia gabungan merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai bentuk tindak pidana yang berpotensi dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, keberadaan handphone ilegal maupun benda tajam di dalam lapas sangat berisiko karena dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas melawan hukum, termasuk penipuan dan tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan petugas lapas.
Ia menambahkan bahwa koordinasi antara kepolisian dan pihak pemasyarakatan akan terus diperkuat guna memastikan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari berbagai pelanggaran hukum. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 22.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud komitmen bersama menjaga integritas lembaga pemasyarakatan serta mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal.


