Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial S diamankan aparat saat berada di Jalan Dr Wahidin Lorong Bakso, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan.
Menurut Kompol Usman, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi setelah mengumpulkan informasi awal mengenai aktivitas pelaku.
Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengamankan pria berinisial S beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan beberapa paket yang diduga berisi sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku untuk mencari barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan total 16 paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 3,143 gram.
Selain paket sabu, aparat turut mengamankan satu lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Petugas juga menemukan alat hisap sabu yang diduga dipakai oleh pelaku untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu dus rokok warna oranye dan satu unit telepon genggam merek Oppo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial N yang berada di wilayah Kayumalue.
Sabu tersebut diduga tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali di wilayah Kota Palu.
Kompol Usman menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, melengkapi administrasi penyidikan, dan pengembangan jaringan pemasok narkotika tersebut.


