
Tadulakonews.com – Kasus pencurian sepeda motor di kompleks Jalur Dua, Kelurahan Bungin Timur, Luwuk, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Tompotika Polres Banggai setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial SA, berusia 28 tahun.
Yang mengejutkan, pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Korban bernama Joni Arsad, seorang pria berusia 77 tahun.
Ia melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada tanggal 7 April 2026.
Motor yang hilang adalah Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi DN 2734 RJ.
Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di garasi belakang rumah korban.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob langsung bergerak cepat.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada SA.
SA diketahui merupakan cucu kandung korban dan tinggal serumah.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.
Pihak kepolisian membenarkan adanya hubungan keluarga antara pelaku dan korban.
Sepeda motor milik korban diketahui telah dijual oleh pelaku.
Motor tersebut dijual dengan harga Rp2,6 juta di wilayah Banggai Laut.
Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Saat ini, SA telah diamankan di Mapolres Banggai.
Ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Motif pelaku dalam melakukan aksi tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

