Polisi Amankan Pelaku Dugaan Peredaran Narkoba di Morowali Utara, Sita 25,23 Gram Sabu

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana peredaran narkoba yang berasal dari dan akan melintas di , Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial TAS alias T (23 tahun) dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 25,23 gram dalam satu paket plastik besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, saat menggelar konferensi pers di ruang Satresnarkoba, Senin (13/4/2026).

“Atas informasi dari masyarakat yang langsung kami respons dengan melakukan penyelidikan bersama tim, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkoba pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Tersangka berinisial TAS alias T, warga Kabupaten Morowali, ditangkap saat hendak melintas di Morowali Utara dari Kota Palu,” ungkapnya.

Tersangka diamankan saat singgah di salah satu kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  1. Satu paket narkotika diduga jenis sabu dalam plastik klip besar berisi kristal bening
  2. Satu buah tas berwarna hitam
  3. Satu unit handphone Android merek Realme

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti, sehingga para pelaku perusak masa depan generasi bangsa ini dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kasatresnarkoba.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang RKPK 2027 Aceh Singkil: Fokus Infrastruktur dan Konektivitas untuk Masa Depan Daerah
Pemilihan BPKan Desa Tanjung Emas Berlangsung Tertib dan Demokratis
Penutupan Liga 4 Piala Gubernur Sulawesi Tengah 2026 Berlangsung Meriah
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita
Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya
Kecelakaan Maut di Nuhon, Satu Orang Meninggal Dunia
Atlet Inkanas Banggai Dilepas Menuju Seleknas Nasional 2026
Silaturahmi Hangat Perkuat Sinergi Polres Banggai dan Senkom Mitra Polri
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 03:48 WIB

Musrenbang RKPK 2027 Aceh Singkil: Fokus Infrastruktur dan Konektivitas untuk Masa Depan Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 03:44 WIB

Pemilihan BPKan Desa Tanjung Emas Berlangsung Tertib dan Demokratis

Rabu, 22 April 2026 - 03:39 WIB

Penutupan Liga 4 Piala Gubernur Sulawesi Tengah 2026 Berlangsung Meriah

Rabu, 22 April 2026 - 03:29 WIB

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita

Rabu, 22 April 2026 - 03:25 WIB

Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya

Berita Terbaru

Daerah

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:29 WIB

Daerah

Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:25 WIB