
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamina atau sabu. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi (24/10/2026), Tim Satgas Pemberantasan Sarang Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kelurahan Moengko Lama dan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso sekaligus Kasatgas Gakkum, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut diterima petugas pada Jumat malam (23/10/2026), terkait seorang pria berinisial F.L. alias F (37). Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengamatan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah mengumpulkan informasi awal, petugas bergerak menuju rumah F.L. alias F yang berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Moengko Lama. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya transaksi narkotika antara F.L. alias F dengan seorang perempuan berinisial F.L. alias D (27).
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan penyelidikan guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang sedang diselidiki.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan P. Biak, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan F.L. alias D bersama seorang rekannya berinisial H.T. alias H (21).
Dalam penggeledahan di tempat tersebut, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat total 2,44 gram.
Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat isap atau bong, korek api gas, pireks kaca, serta beberapa unit telepon seluler.
Ketiga orang yang diamankan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan, termasuk bukti digital yang diperoleh selama proses pengungkapan kasus.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru. Penetapan status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Ia menyatakan bahwa setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Kadriawan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim yang memadukan informasi lapangan dengan analisis bukti digital. Percakapan WhatsApp yang ditemukan petugas menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan transaksi narkotika tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa perkembangan teknologi tidak akan menghalangi upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Petugas akan menelusuri bukti fisik maupun digital yang relevan untuk mendukung proses penyidikan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Kadriawan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkotika. Ia mengajak orang tua, pemilik rumah kos, serta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut melalui pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, serta persiapan gelar perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dan menentukan status hukum berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.




