Tim Resmob Tadulako Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Kendaraan di Kota Palu

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Tim Resmob Tadulako Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku utama berinisial MA alias B. Selain itu, dua orang penadah masing-masing berinisial FW dan M juga turut diamankan petugas.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Tim Resmob Tadulako melakukan pengembangan dari beberapa laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi pada 4 Mei, 6 Mei, dan 9 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terjadi di wilayah Palu Selatan dan Palu Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku dan jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Tim Resmob Tadulako dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H. bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K.

Kapolresta Palu Kombes Pol. melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya ke suatu tempat.

Pelaku mengajak korban bepergian menggunakan sepeda motor milik korban. Di tengah perjalanan, pelaku kemudian meminta korban turun dengan alasan mengambil sesuatu.

Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Modus itu dilakukan pelaku di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Palu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Yamaha Jupiter MX 135 warna hijau, dan satu unit Honda Beat warna putih yang telah dicat hitam.

Selain kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan tujuh pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk mengaburkan identitas kendaraan hasil kejahatan.

Dari hasil interogasi, pelaku utama mengaku menjual kendaraan hasil curian kepada dua orang penadah yang berada di wilayah Kabupaten Sigi dan Palu Utara.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim Resmob Tadulako bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua penadah beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasat Reskrim AKP Ismail Boby mengungkapkan bahwa hasil penjualan kendaraan curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, sebagian uang hasil penjualan kendaraan curian juga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curian tersebut.

Sebelum diamankan polisi, pelaku utama sempat menjadi sasaran amukan massa setelah diduga melakukan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Marawola sebelum akhirnya dibawa dan diamankan ke Mapolresta Palu.

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revitalisasi SMP Negeri 2 Sindue Tobata Capai 70 Persen, Hadirkan Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan
Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka
Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan
SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN
KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI
SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026
Polda Sulteng Kerahkan 249 Personel dalam Operasi Sarang Narkoba di Tavanjuka
Satresnarkoba Polres Poso Gerebek Rumah Warga, Sabu 0,33 Gram Diamankan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Revitalisasi SMP Negeri 2 Sindue Tobata Capai 70 Persen, Hadirkan Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:09 WIB

SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:06 WIB

KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI

Berita Terbaru