
Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Poso, penyidik Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Poso melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (3/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso mulai pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 11.00 WITA dan berjalan aman, tertib, serta lancar.
Tersangka yang diserahkan berinisial IY alias Iyan (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Poso menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21).
Menurutnya, dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, status penahanan tersangka secara resmi beralih dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Poso pada 1 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan IY alias Iyan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan, tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Poso sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polres Poso menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Poso dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi unsur formil dan materil sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, pelimpahan perkara tersebut merupakan wujud profesionalisme penyidik dalam menangani setiap laporan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan agar tidak ragu melapor kepada kepolisian dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik hingga perkara dapat diselesaikan di pengadilan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki proses persidangan di pengadilan.

