
TADULAKONEWS.Com – Seorang sales berinisial MW ditangkap oleh Tim Resmob Polres Banggai karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
MW yang berusia 37 tahun diduga tidak menyetor uang hasil penjualan produk milik PT Sumber Berkat Perkasa di Kota Luwuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai uang yang diduga digelapkan oleh pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan jumlah uang yang tidak disetorkan pelaku mencapai Rp227.883.720.
Menurutnya, dugaan penggelapan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal.
Dari hasil audit itulah diketahui adanya uang hasil penjualan yang tidak masuk ke kas perusahaan.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan produk yang dilakukan oleh pelaku sebagai salesman.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024.
Namun kasus tersebut baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak perusahaan.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
MW akhirnya ditangkap pada Selasa sore di kompleks Puge, Kecamatan Luwuk Selatan.
Saat ditangkap, pelaku diketahui sedang berada di pinggir jalan.
Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini MW telah diamankan di Mapolres Banggai.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus penggelapan tersebut.






