
Tadulakonews.com – Jakarta – PT Cocoman menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada 24 Juni 2026.
Menurut PT Cocoman, pemberitaan yang menyebut seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum dinilai tidak mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan. Perusahaan menegaskan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap berbagai dokumen serta alat berat yang sedang terparkir di lokasi perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Cocoman berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang utuh kepada publik sehingga pemberitaan tidak hanya didasarkan pada opini atau kesimpulan sepihak. Perusahaan menilai sejak awal tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkesan tidak prosedural, diskriminatif, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Menurut perusahaan, penyidikan didasarkan pada laporan atau keterangan sepihak dari pihak internal yang sedang berselisih dengan manajemen, kemudian dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana korupsi. PT Cocoman juga mempertanyakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan, padahal perkara tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT) maupun keadaan yang bersifat mendesak.
Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Penambangan Sejak 2014
PT Cocoman menyatakan tidak lagi melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, maupun penjualan bijih nikel sejak diberlakukannya larangan ekspor mineral mentah pada awal 2014 yang mewajibkan pembangunan fasilitas pengolahan (smelter).
Saat ini perusahaan mengaku masih dalam proses pengurusan RKAB Tahun 2026 yang telah berlangsung sekitar sembilan bulan. Proses tersebut, menurut perusahaan, mengalami keterlambatan akibat beberapa kali perubahan persyaratan dan ketentuan di Kementerian ESDM.
Atas dasar itu, PT Cocoman mempertanyakan dasar penyidik yang menduga adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa RKAB.
“Berdasarkan bukti apa, di mana (locus), dan kapan (tempus) peristiwa yang dituduhkan tersebut terjadi?”
Penyidik Dinilai Masih Mencari Bukti
PT Cocoman menyebut fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyidik masih mencari bukti atas dugaan tindak pidana tersebut. Hal itu, menurut perusahaan, terlihat dari:
- Penggeledahan dan penyitaan di Kantor UPP Kelas III Kolonodale pada 24 Juni 2026.
- Pengambilan sampel bijih nikel di area tambang dan jetty PT Cocoman bersama saksi ahli dan Inspektorat Tambang pada 23 Juni 2026.
Perusahaan menilai langkah tersebut sudah tidak relevan karena sebelumnya telah memberikan keterangan dan menyerahkan berbagai dokumen tambahan selama pemeriksaan pada 18 Mei hingga 4 Juni 2026.
Delapan Saksi Telah Diperiksa
PT Cocoman menyatakan delapan orang saksi dari perusahaan telah diperiksa secara maraton sejak 18 Mei hingga 4 Juni 2026. Menurut perusahaan, berdasarkan pemeriksaan tersebut penyidik seharusnya telah memperoleh gambaran utuh bahwa tidak terdapat tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Perusahaan menilai penyidik seharusnya dapat mengambil kesimpulan berdasarkan fakta yang telah diperoleh, bukan terus mencari bukti untuk membenarkan tindakan yang telah dilakukan atau mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana lain di luar kewenangannya.
Kronologi yang Disampaikan PT Cocoman
22 April 2026
- Penyidik Kejati Sulawesi Tengah yang dipimpin Muchtar Ali melakukan penggeledahan di kantor PT Cocoman di Jakarta dan Morowali Utara.
- Penyidik juga menyita alat berat serta kendaraan operasional yang sedang terparkir di lokasi tambang.
- Menurut perusahaan, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin pengadilan.
29 April 2026
- Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap tumpukan bijih nikel di stockpile pelabuhan muat (jetty).
- Material yang disita disebut terdiri atas milik PT Cocoman (sisa ekspor tahun 2013), PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya.
- Perusahaan menyatakan penyitaan dilakukan tanpa pengukuran kuantitas serta tanpa izin pengadilan.
18–20 Mei dan 4 Juni 2026
- Delapan saksi dari PT Cocoman memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyerahkan berbagai bukti tambahan yang menurut perusahaan menunjukkan tidak adanya tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
Perubahan Objek Perkara
PT Cocoman menjelaskan bahwa perkara ini pada awalnya merupakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK Persetujuan Kepentingan Umum Terminal Khusus PT Cocoman yang diduga bertentangan dengan tata ruang laut.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulawesi Tengah Nomor PRINT-24/P.2/Fd.1/12/2025 tanggal 19 Desember 2025. Direktur Utama PT Cocoman, Mirdas Taurus Aika, telah memberikan keterangan pada 19 Februari 2026.
Selanjutnya, perkara berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa RKAB dan tanpa memenuhi kewajiban lainnya yang diduga dilakukan PT Cocoman, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya di Morowali Utara.
Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/P.2/Fd.2/04/2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-066/P.2.5/Fd.2/04/2026 tertanggal 17 April 2026.
Menurut PT Cocoman, seluruh keterangan beserta dokumen pendukung telah disampaikan kepada penyidik.
Penutup
PT Cocoman menegaskan bahwa tujuan penggeledahan dan penyitaan seharusnya untuk mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, bukan mencari bukti guna membenarkan dugaan yang telah dibangun sebelumnya.
Perusahaan menilai, berdasarkan seluruh keterangan saksi dan dokumen yang telah diserahkan, penyidik seharusnya sudah dapat mengambil kesimpulan karena tidak terdapat kegiatan pertambangan ilegal maupun kerugian negara sebagaimana dituduhkan. PT Cocoman juga menyatakan bahwa kondisi tersebut diketahui oleh instansi pemerintah terkait di daerah setempat.

