Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Bunta, Polisi Lakukan Olah TKP

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – BANGGAI – Personel Polsek Bunta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal terkait penemuan sesosok mayat berjenis kelamin pria di Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Korban diketahui bernama Arman Mendong (40), seorang petani yang tinggal seorang diri di rumahnya.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh Sudarmaji (66), warga setempat yang datang untuk menemui korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko, menjelaskan bahwa saksi awalnya mendatangi rumah korban dengan maksud untuk bertemu.

Namun saat tiba di lokasi, pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.

Saksi kemudian mengucapkan salam dan beberapa kali memanggil nama korban.

Meski demikian, tidak ada jawaban ataupun tanda-tanda aktivitas dari dalam rumah.

Karena merasa curiga, saksi berusaha melihat kondisi di dalam rumah melalui jendela kamar korban.

Saat itu jendela tertutup kain sehingga pandangan ke dalam rumah terhalang.

Saksi kemudian menyingkap kain yang menutupi jendela tersebut.

Dari celah jendela, saksi melihat korban dalam posisi tengkurap di lantai rumah.

Korban juga diketahui sudah tidak bernyawa dan dari dalam rumah tercium aroma tidak sedap.

Mengetahui kondisi tersebut, saksi segera memberitahukan kejadian itu kepada warga sekitar.

Informasi penemuan jenazah kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Bunta langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP serta melakukan proses identifikasi awal.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui hidup seorang diri dan selama ini menderita penyakit Graves atau yang dikenal sebagai gondok beracun. Setelah dievakuasi, petugas kepolisian bersama tim medis dari Puskesmas Bunta melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan memilih untuk langsung memakamkan korban.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka
Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan
SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN
KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI
SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026
Polda Sulteng Kerahkan 249 Personel dalam Operasi Sarang Narkoba di Tavanjuka
Satresnarkoba Polres Poso Gerebek Rumah Warga, Sabu 0,33 Gram Diamankan
Pelajar 16 Tahun Meninggal di Dekat SMA Katolik St. Yoseph Luwuk, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:09 WIB

SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:06 WIB

KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026

Berita Terbaru