
Tadulakonews.com – BATUI – Seorang pria berinisial MN alias AS (41), warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Banggai setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita tanpa melakukan perlawanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di kandang ayam.
Belasan paket sabu itu dimasukkan ke dalam sebuah botol bekas.
Botol tersebut kemudian ditanam di dalam tanah yang berada di area kandang ayam milik pelaku.
Namun, upaya tersebut berhasil diungkap petugas saat melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu yang tersimpan di dalam botol bekas.
Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 18,10 gram.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pelaku.

