
Tadulakonews.com – Buol – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Bidang Hukum menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Buol, Senin (29/6/2026).
Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan diajukan oleh Andri Ishak melalui kuasa hukumnya, Agus Imron Rosadi, S.H., M.H., yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Ferdian Nulyansa, S.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Faldy Orsay Pamora, S.H.
Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Termohon I dipimpin Kabidkum Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Andrie Satiagraha. Sementara Termohon II diwakili tim dari Kejaksaan Negeri Buol.
Termohon I dalam perkara ini adalah Kapolda Sulawesi Tengah cq Kapolres Buol cq Kasat Reskrim Polres Buol cq Penyidik Unit PPA Polres Buol. Adapun Termohon II adalah Kepala Kejaksaan Negeri Buol cq Jaksa Penuntut Umum.
Setelah memeriksa seluruh dalil, jawaban, serta alat bukti dari para pihak, hakim menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon.
Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, khususnya Pasal 2 ayat (2), mengenai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan terhadap penetapan tersangka.
Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah penyidik telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah tanpa memasuki pokok perkara.
Majelis juga menilai seluruh proses penyelidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, mulai dari administrasi penyelidikan, rangkaian tindakan penyelidikan, hingga gelar perkara sebelum status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, penyidik dinilai telah memenuhi prosedur hukum dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penyitaan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Hakim turut mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada lebih dari tiga alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, Visum et Repertum, keterangan ahli psikologi, serta barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buol.
Kabidkum Polda Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa putusan tersebut menunjukkan proses penanganan perkara oleh penyidik telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi aspek formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Pihaknya juga menyatakan menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum.
Ia berharap putusan tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta menegaskan komitmen Polda Sulawesi Tengah untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak.

