
Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Kejaksaan Negeri Poso, Selasa (7/7/2026).
Tersangka dalam perkara tersebut adalah seorang perempuan berinisial SR (22), warga Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SR diketahui bekerja sebagai karyawan pada salah satu toko ritel yang berlokasi di Jalan W. Monginsidi, Kabupaten Poso.
Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kanit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Poso, Ipda Ekosatia Tangkuman, S.H., bersama tim penyidik.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Poso, pelimpahan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya Aan Wahyu Azizan, S.H.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 13 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga menggelapkan uang perusahaan dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai karyawan toko.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 20 Mei 2026, penyidik berhasil merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara kini beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Poso.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Poso dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, tim penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Poso telah menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.
Ia juga mengapresiasi seluruh personel penyidik yang bekerja secara profesional, teliti, dan cepat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Selain itu, ia mengimbau para pelaku usaha, pemilik toko, maupun manajemen perusahaan agar memperkuat sistem pengawasan internal melalui penerapan SOP pengelolaan keuangan, audit, dan stock opname secara berkala guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Menurutnya, penggelapan dalam jabatan kerap terjadi akibat adanya celah pengawasan serta kepercayaan yang disalahgunakan, sehingga setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar, sementara Polres Poso menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

