
Tadulakonews.com – Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi lokasi pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh aparat kepolisian.
Pada Minggu, 29 Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pria berinisial IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, berhasil diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan di salah satu tempat hiburan malam yang berada di wilayah tersebut.
Operasi penindakan berlangsung pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Lokasi penangkapan tepatnya berada di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal.
Dalam penindakan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna.
Di antaranya terdapat merek Red Bull, Kodok, dan Rolex yang diduga siap edar.
Selain itu, ditemukan juga kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram.
Petugas turut menyita alat hisap (bong), beberapa unit handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan diperjualbelikan kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Pelaku menyebut memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial RIKI yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

