
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 31 Maret 2026. Laporan ini menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.P (48), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Pelaku juga berdomisili di lokasi tempat kejadian perkara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Setelah memastikan kebenaran informasi dan keberadaan target, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan ini dilakukan secara cepat dan terukur.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,99 gram. Barang tersebut terdiri dari satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang.
Selain itu, turut diamankan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, dan timbangan elektrik.
Petugas juga menyita barang lain berupa tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp526.000. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Upaya ini dilakukan untuk memberantas peredaran hingga ke akar-akarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

