
Tadulakonews.com – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik yang cepat, responsif, dan humanis, Satuan Intelkam Polres Banggai membagikan brosur sekaligus melakukan sosialisasi mekanisme penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik keramaian di Kota Luwuk. Salah satu lokasi yang menjadi tempat sosialisasi adalah halaman Masjid Agung An-Nur Luwuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai tata cara pembuatan SKCK secara daring. Proses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi resmi milik Kepolisian Republik Indonesia.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Banggai, IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, SH. Ia menjelaskan bahwa layanan SKCK online hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen tersebut.
Menurutnya, pendaftaran SKCK kini dapat dilakukan dari mana saja. Masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor kepolisian hanya untuk melakukan pendaftaran awal.
Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah mengunduh aplikasi “Super App Polri”. Aplikasi tersebut tersedia di PlayStore maupun App Store.
Setelah aplikasi terpasang, pemohon diminta melakukan pendaftaran akun. Proses pendaftaran menggunakan alamat email dan nomor telepon yang aktif.
Tahap selanjutnya adalah mengisi biodata pada menu layanan SKCK Online. Pemohon juga perlu menjawab beberapa pertanyaan yang tersedia di dalam aplikasi.
Setelah semua data diisi, pemohon diminta memilih lokasi pengambilan SKCK. Dalam proses ini masyarakat dapat memilih Polres Banggai sebagai tempat pengambilan dokumen.
Selanjutnya pemohon melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK. Pembayaran dilakukan melalui BRIVA dengan biaya sebesar Rp30 ribu.
Kasat Intelkam menjelaskan bahwa proses penerbitan SKCK melalui sistem ini sangat cepat. Estimasi waktu penerbitan hanya membutuhkan sekitar dua hingga tiga menit.
Setelah proses tersebut selesai, pemohon dapat langsung mencetak SKCK. Hal ini membuat pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien.
Program ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Tujuannya adalah memberikan layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Selain cepat, sistem ini juga dirancang agar transparan dan akuntabel. Dengan demikian masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dari kepolisian.
IPTU Ruhil menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini. Termasuk masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Ia juga menambahkan bahwa petugas siap memberikan pendampingan kepada masyarakat. Pendampingan dilakukan sejak proses pendaftaran hingga SKCK selesai diproses.






