Pengendara N-Max Tabrak Mobil Rusak yang Terparkir di Badan Jalan, Alami Luka Berat

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Seorang pria warga Kelurahan Dale-Dale, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, mengalami luka-luka setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah mobil yang terparkir di badan jalan.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 Wita di ruas Jalan Trans Desa Labotan, Kecamatan Lamala.

Kapolsek Lamala, IPTU I Wayan Sukarman, membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara motor mengalami luka berat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor polisi DN 5549 RS.

Saat itu korban sedang melaju dari arah Desa Labotan menuju Desa Serese.

Ketika memasuki lokasi kejadian, kondisi jalan diketahui menurun sehingga membutuhkan kehati-hatian ekstra bagi setiap pengendara yang melintas.

Namun, saat berada di titik tersebut, korban diduga kehilangan kendali atas kendaraan yang dikendarainya.

Sepeda motor kemudian melaju tidak terkendali hingga menghantam sebuah mobil Suzuki bernomor polisi DN 1792 CA.

Mobil tersebut diketahui sudah terparkir di badan jalan selama dua hari karena mengalami kerusakan.

Benturan keras tidak dapat dihindari sehingga mengakibatkan pengendara motor terjatuh dan mengalami sejumlah cedera serius.

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka berat berupa rasa sakit pada bagian tulang rusuk sebelah kanan.

Korban juga mengalami sesak napas sehingga memerlukan penanganan medis secepatnya.

Warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan bantuan dan melakukan evakuasi terhadap korban.

Korban pertama kali dibawa ke Puskesmas Tangeban untuk mendapatkan pertolongan awal.

Karena kondisi luka yang cukup serius, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Luwuk guna menjalani perawatan lebih lanjut.

Pihak kepolisian memperkirakan kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut mencapai sekitar Rp10 juta. Sementara itu, barang bukti yang terkait dengan kejadian telah diamankan oleh Polsek Lamala untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka
Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan
SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN
KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI
SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026
Polda Sulteng Kerahkan 249 Personel dalam Operasi Sarang Narkoba di Tavanjuka
Satresnarkoba Polres Poso Gerebek Rumah Warga, Sabu 0,33 Gram Diamankan
Pelajar 16 Tahun Meninggal di Dekat SMA Katolik St. Yoseph Luwuk, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:09 WIB

SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:06 WIB

KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026

Berita Terbaru