PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI SULAWESI TENGAH

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Senin, 4 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin secara langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekspose ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Pendekatan tersebut tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, dibahas dua perkara yang diajukan oleh satuan kerja daerah.

Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka bernama Husna alias Una.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 14 November 2025 di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.

Kasus tersebut melibatkan hubungan keluarga antara tersangka dan korban yang merupakan saudara kandung.

Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait aktivitas panen di kebun kelapa sawit.

Kesalahpahaman tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam yang menyebabkan luka gores pada leher korban.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Laantula Jaya, korban mengalami dua luka gores di area leher akibat benda tajam.

Meskipun demikian, perkara ini dinilai memenuhi kriteria untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban.

Selain itu, korban telah pulih dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dalam keluarga.

Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka bernama Fandi.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Perkara ini bermula dari tindakan tersangka yang meminjam sepeda motor milik korban.

Namun, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan justru digadaikan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tersangka.

Dalam perkembangannya, tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.

Tersangka juga telah menebus kembali sepeda motor yang sebelumnya digadaikan.

Korban kemudian memberikan maaf secara ikhlas tanpa syarat yang dibuktikan melalui kesepakatan perdamaian.

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki hubungan sosial yang dekat dengan korban.

Penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif dinilai lebih memberikan manfaat dalam menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.

Melalui ekspose ini ditegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum yang berkeadilan.

Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan rekonsiliasi.

Selain itu, pendekatan ini juga bertujuan melindungi kepentingan korban dan masyarakat secara menyeluruh.

Diharapkan setiap permohonan penghentian penuntutan yang diajukan benar-benar memenuhi syarat formil dan materil.

Dengan demikian, tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian dapat tercapai secara optimal.

Kedua perkara yang diajukan dalam ekspose ini akhirnya disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lage Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di Desa Pandiri
Ujian Bela Diri Polres Poso Jadi Syarat Kenaikan Pangkat Personel
Polsek Poso Kota Gelar Strong Point untuk Jaga Kamseltibcarlantas di Depan Sekolah
Panen Jagung di Betalemba, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan
Gerakan Pangan Murah Polres Parigi Moutong Bantu Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
Sinergi Polri dan Masyarakat Dorong Ketahanan Pangan di Mepanga
Dukungan Moral dan Solidaritas, Danki 4 Batalyon A Pelopor Melayat ke Rumah Duka Personel
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:44 WIB

Polsek Lage Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di Desa Pandiri

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:40 WIB

Ujian Bela Diri Polres Poso Jadi Syarat Kenaikan Pangkat Personel

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:36 WIB

Polsek Poso Kota Gelar Strong Point untuk Jaga Kamseltibcarlantas di Depan Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:32 WIB

Panen Jagung di Betalemba, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:25 WIB

Gerakan Pangan Murah Polres Parigi Moutong Bantu Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

Berita Terbaru