
Tadulakonews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Asisten Pembinaan Kejati Sulteng serta Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Prosesi resmi tersebut berlangsung khidmat di Aula Abdul Azis Lamadjido Lantai 6, Kantor Kejati Sulawesi Tengah, pada Selasa, 5 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat kinerja institusi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin dinamis.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah bentuk komitmen institusi dalam meningkatkan kinerja.
Rotasi juga menjadi sarana untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa dinamika bangsa saat ini menuntut aparat penegak hukum tidak hanya menghadirkan kepastian hukum.
Namun, juga harus mampu memberikan kemanfaatan serta mendukung kebangkitan ekonomi nasional.
Pengisian jabatan dilakukan melalui proses evaluasi mendalam terhadap kinerja, profesionalitas, dan integritas para pejabat.
Hal ini memastikan bahwa pejabat yang dilantik merupakan sosok yang tepat untuk menduduki posisi yang sesuai.
Adapun pejabat yang dilantik yaitu Dr. Benny Siswanto, S.H., M.H. sebagai Asisten Pembinaan Kejati Sulawesi Tengah.
Ia menggantikan Fitri Zulfahmi, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat pada posisi tersebut.
Selain itu, Dian Herdiman, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Ia menggantikan Purnama, S.H., M.H. dalam jabatan tersebut.
Kepada Asisten Pembinaan yang baru, ditekankan pentingnya menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh.
Fungsi tersebut mencakup manajemen, perencanaan sarana dan prasarana, kepegawaian, keuangan, serta pengelolaan barang milik negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang baru diharapkan mampu mengendalikan kebijakan penegakan hukum secara optimal.
Pendekatan yang dilakukan harus mencakup langkah preventif dan represif yang berlandaskan keadilan.
Di akhir kegiatan, disampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian mereka.
Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama, disertai harapan agar seluruh jajaran Kejaksaan senantiasa mendapat bimbingan dan perlindungan dalam menjalankan tugas.

