
Tadulakonews.com – TOLITOLI, 6 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memusnahkan barang bukti perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 305,6483 gram. Jika dihitung berdasarkan harga jual, barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp458,47 juta.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun perkara yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para saksi. Kehadiran sejumlah pihak tersebut untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan prosedur hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ali Toatubun, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian penting dari komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum agar barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Kami terus berupaya menindak tegas para pengedar dan pelaku kejahatan narkotika demi menjaga masa depan generasi bangsa,” jelas Ali.
Selain 305,6483 gram sabu-sabu, Kejari Tolitoli juga memusnahkan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara narkotika. Barang tersebut antara lain alat hisap atau bong, plastik pembungkus, telepon genggam, pakaian serta berbagai atribut lainnya yang menjadi barang bukti perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu-sabu dilarutkan menggunakan cairan khusus hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, alat hisap dan plastik pembungkus dihancurkan secara fisik. Sedangkan pakaian dan atribut berbahan kain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan secara ketat dan didokumentasikan sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban hukum.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Tolitoli memastikan barang bukti narkotika yang telah ditangani dalam proses hukum tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat.
Dengan jumlah lebih dari 305 gram sabu yang dimusnahkan, Kejari Tolitoli menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya berhenti pada proses penangkapan dan persidangan.
Upaya tersebut juga mencakup memastikan barang bukti yang telah disita dan diproses secara hukum benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Tolitoli juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Langkah tersebut dinilai penting karena pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kejari Tolitoli berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat berjalan secara berkelanjutan. (sal/co)




