
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Rabu (7/10/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, proses penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan telah selesai dan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang diserahkan berinisial R.A.B alias R (38), seorang wiraswasta asal Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.
R.A.B diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/17/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 8 Juni 2026.
Selain itu, proses pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1795/P.2.13./Enz.1/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Dalam proses penyerahan, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Jalu Ario Setyo Utomo, S.H. Penyerahan tersebut turut disaksikan Bripka Amri Goene dari unsur Polri dan Goesty Dewinta dari staf Kejaksaan Negeri Poso.
Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengatakan kelengkapan berkas perkara menjadi salah satu indikator penting dalam proses penyidikan untuk memastikan perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Menurutnya, dinyatakannya berkas perkara lengkap menunjukkan bahwa proses penyidikan telah memenuhi persyaratan yang diperlukan oleh jaksa penuntut umum untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.
“Penyerahan tersangka R.A.B alias R hari ini menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Kami bersyukur karena tim penyidik Satresnarkoba telah bekerja secara teliti dan transparan, sehingga Kejaksaan Negeri Poso menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P21,” ujar IPTU Kadriawan.
Ia menjelaskan, alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan, termasuk barang bukti narkotika serta keterangan saksi dan tersangka, telah diserahkan untuk mendukung proses hukum pada tahap berikutnya.
IPTU Kadriawan menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso, termasuk Kecamatan Pamona Puselemba, akan terus menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Poso.
Ia menyebut status maupun profesi seseorang tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika akan berhadapan dengan hukum. Kami berharap proses selanjutnya di pengadilan dapat berjalan cepat dan adil,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan kejaksaan diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Kadriawan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kepada masyarakat, jika Anda mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, jangan ragu melapor. Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Poso yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.




