
Tadulakonews.com – Kabupaten Labuhanbatu — Pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 08.15 WIB, tim operasional Polsek Marbau, Kecamatan Marbau, Polres Labuhanbatu, bergerak cepat melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polsek Marbau, tepatnya di Dusun IV, Desa Belungkut, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan gerebek sarang narkoba ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolsek Marbau Nomor SPT/04/IV/2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun IV, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Marbau AKP Jhonly HW Purba, S.H., M.H. memerintahkan Wakapolsek Marbau Iptu Muliadi bersama Kanit Reskrim dan unit Intelkam beserta anggota untuk melakukan penyisiran.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi pondok perladangan milik masyarakat di Dusun IV Desa Belungkut, dengan turut disaksikan oleh Kepala Dusun IV Indra Ritonga serta warga setempat.
Saat penyisiran dilakukan, petugas menemukan sebuah pondok kayu yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi tersebut, tim menemukan barang bukti berupa enam buah alat hisap sabu serta satu plastik klip kosong.
Selanjutnya, pondok yang diduga menjadi tempat konsumsi narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, yang disaksikan langsung oleh aparat desa dan masyarakat sekitar.
Masyarakat melalui Kepala Dusun IV Desa Belungkut bersama warga mengucapkan terima kasih atas tindakan cepat Polsek Marbau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kapolsek Marbau menyampaikan bahwa situasi kini dalam keadaan aman dan kondusif.

