Tadulakonews.com – Tim gabungan Polresta Palu bersama Polsek Dampal Selatan, Polres Tolitoli, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku, termasuk seorang residivis berinisial S (27) yang diduga sebagai pelaku utama.
Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait aksi pencurian yang terjadi di Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, pada 19 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku di Kota Palu.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Lembana, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan S bersama tiga terduga pelaku lainnya yang masing-masing berinisial A (45), J (37), dan K (39).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S diduga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Dampal Selatan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.071.000, satu kalung emas, dua dompet, satu jaket hitam, serta puluhan bungkus rokok.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP Ismailboby, menegaskan bahwa Polresta Palu akan terus mendukung pengungkapan setiap tindak pidana lintas wilayah yang melibatkan pelaku yang berada di Kota Palu.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polresta Palu karena setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Polresta Palu, Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah, Polsek Dampal Selatan, dan Polsek Palu Barat.
Kolaborasi lintas satuan dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan perkara sekaligus mencegah pelaku menghilangkan jejak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain serta penelusuran aliran hasil kejahatan.
Saat ini keempat terduga pelaku masih dititipkan di ruang tahanan Satreskrim Polresta Palu sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Dampal Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


