
Tadulakonews.com – POSO – Bhabinkamtibmas Desa Tolambo, Aipda Siprianus Sandi, S.H., menghadiri kegiatan problem solving atau penyelesaian masalah melalui musyawarah adat yang berlangsung di Kantor Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Dewan Adat Desa Tolambo sebagai upaya menyelesaikan dugaan kasus asusila yang melibatkan dua warga setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal melalui mekanisme musyawarah adat yang berlaku di Desa Tolambo.
Musyawarah dihadiri Kepala Desa Tolambo Alpius Tundeka, Pendeta O. Mandjarara, S.Th., Bhabinkamtibmas Desa Tolambo Aipda Siprianus Sandi, S.H., perangkat desa, kedua belah pihak yang bersangkutan, tokoh adat, serta masyarakat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dilanjutkan doa bersama sebagai bentuk harapan agar proses musyawarah berjalan lancar.
Selanjutnya, Kepala Desa Tolambo menyampaikan sambutan sekaligus mengajak seluruh pihak menjaga suasana yang kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Dewan Adat kemudian memimpin jalannya musyawarah dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing.
Setelah seluruh pihak didengarkan, Dewan Adat melakukan pembahasan secara kekeluargaan sebelum mengambil keputusan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku.
Usai proses musyawarah, kegiatan dilanjutkan dengan istirahat singkat sebelum pembacaan hasil keputusan adat.
Berdasarkan hasil musyawarah, Dewan Adat menyatakan kedua pihak telah melanggar ketentuan adat yang berlaku di Desa Tolambo.
Sebagai bentuk sanksi adat, masing-masing pihak dikenakan denda berupa satu ekor kerbau atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp2.500.000.
Keputusan tersebut diterima dan disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya keberatan.
Hasil musyawarah juga disaksikan oleh pemerintah desa, Dewan Adat, keluarga kedua belah pihak, serta seluruh peserta yang hadir.
Kapolsek Pamona Selatan, Iptu Oktavianus Batara, S.H., mengapresiasi penyelesaian masalah melalui musyawarah adat yang mengedepankan prinsip kekeluargaan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Menurut Kapolsek, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap penyelesaian permasalahan masyarakat merupakan bentuk pendampingan Polri agar proses mediasi berlangsung aman, tertib, serta menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan hasil musyawarah tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk terus menjaga norma adat, norma agama, serta menaati aturan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan harmonis di wilayah Kecamatan Pamona Selatan.

