
Tadulakonews.com – BERAU – Aliansi yang terdiri dari tujuh organisasi masyarakat (ormas) se-Kabupaten Berau kembali mengambil langkah nyata. Mereka mendatangi dinas dan instansi terkait guna mempertegas dukungan sekaligus pengawasan terhadap perizinan Galian C serta penggunaan material dalam proyek daerah.
Rombongan aliansi ini juga melayangkan surat resmi ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) / LPSE Kabupaten Berau. Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Berau, Kapolres, DPRD, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri Berau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi utama surat tersebut menekankan bahwa setiap proyek pembangunan daerah wajib menggunakan material yang memiliki izin resmi dan legalitas yang jelas.
Material Ilegal Pengaruhi Kualitas Proyek
Ketua Umum LBB, Iwan, yang merupakan salah satu tokoh dalam aliansi, menyampaikan bahwa selama ini masih banyak ditemukan proyek pembangunan—baik konstruksi maupun jalan—yang menggunakan material ilegal.
“Akibatnya, hasil proyek sering kali tidak sesuai harapan dan tidak maksimal, karena penggunaan material tidak sesuai dengan standar dan RAB bangunan,” tegas Iwan kepada awak media, Senin (06/04).
Aliansi ini terdiri dari Ormas Galak, Gagak, BBJ, Banuanta Barsatu, LBB, Tameng Adat Borneo, serta Poladat. Kedatangan mereka ke kantor ULP/LPSE tidak hanya untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga untuk menyatakan dukungan terhadap pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkualitas.
“Mereka akan aktif membantu dalam pengawasan pengerjaan proyek, khususnya dalam penggunaan material,” tambahnya.
Temukan Galian Ilegal, Langsung Dihentikan
Amat, Ketua Ormas Galak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak titik di Kabupaten Berau yang melakukan kegiatan Galian C—seperti penambangan tanah urug dan pasir—tanpa izin resmi.
Sebagai bentuk keseriusan, pada hari yang sama setelah kunjungan ke dinas, tim aliansi langsung melakukan penyisiran lapangan.
“Kami menemukan kegiatan galian yang diduga tanpa izin di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Saat itu juga kami mengimbau agar kegiatan tersebut dihentikan,” ungkap Amat.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen aliansi dalam mengawal pernyataan sikap yang telah disampaikan.
Dinas Sambut Positif, Ajak Bersinergi
Kedatangan aliansi ormas disambut baik oleh pihak ULP/LPSE. Pemerintah melalui dinas terkait mengapresiasi langkah tersebut dan mengajak ormas untuk bersinergi dalam mengawasi pembangunan.
Diharapkan, para pemenang tender dan pelaksana proyek dapat menggunakan material berizin resmi, sehingga turut berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tegaskan Peran: Pendukung, Bukan Eksekutor
Di kesempatan terpisah, Herly dari Ormas BBJ menegaskan posisi aliansi agar tidak disalahartikan oleh masyarakat.
“Kami hanya mendukung program pemerintah dan melakukan pengawasan, bukan sebagai eksekutor dalam tindakan hukum atau urusan perizinan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika menemukan pelanggaran seperti penggunaan material ilegal, pihaknya hanya akan memberikan imbauan untuk penghentian sementara dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Langkah kami sebatas mengingatkan dan melaporkan. Penindakan tetap menjadi kewenangan aparat terkait,” tutupnya.

