Satresnarkoba Polres Poso Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Poso

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Poso dalam tahap II, Kamis (27/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing P.E.W.P. alias E., 26 tahun, dan W.R. alias W., 47 tahun. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun dan berdomisili di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 6 Mei 2026.

Pelimpahan juga menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor B-1351/P.2.13/Enz.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam proses tersebut, rombongan penyidik Satresnarkoba Polres Poso dipimpin AIPDA Fahrul, S.H., bersama Bripka Indra Bandaso dan Bripda Tiffani Sheryl Baloly.

Para penyidik menyerahkan berkas perkara, kedua tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso, Aleksander Rante Labi, S.H., M.H.

Proses serah terima berlangsung dengan lancar dan disaksikan oleh saksi-saksi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Poso sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengatakan pelimpahan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Poso Pesisir Selatan.

“Penyerahan tersangka P.E.W.P. dan W.R. ke Kejaksaan Negeri Poso hari ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar IPTU Kadriawan.

Menurutnya, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Poso.

Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kedua tersangka beserta barang bukti dapat diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, tanpa memandang latar belakang atau profesi.

“Profesi apa pun tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar hukum. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Poso akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Poso guna memastikan setiap perkara narkotika diproses sesuai ketentuan perundang-undangan hingga tuntas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar
SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah
SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler
Minggu Kasih di Gereja Syalom Meko, Kapolsek Pamona Barat Tampung Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Pencegahan Bullying
Kapolsek Poso Pesisir Utara Ajak Anak Sekolah Minggu Cegah Bullying Melalui Program Minggu Kasih
Kapolsek Pamona Timur Hadiri Minggu Kasih di GPDI Semirna, Jemaat Sampaikan Keluhan Pencurian Ternak
Festival Danau Poso ke-26 Tahun 2026 Resmi Ditutup, Pengamanan Berlangsung Aman dan Kondusif
Kapolres Sigi Hadiri Peresmian PLTD 50 MW di Desa Sidera, Dukung Penguatan Pasokan Listrik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:43 WIB

SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:13 WIB

SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:48 WIB

SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Minggu Kasih di Gereja Syalom Meko, Kapolsek Pamona Barat Tampung Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Pencegahan Bullying

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kapolsek Poso Pesisir Utara Ajak Anak Sekolah Minggu Cegah Bullying Melalui Program Minggu Kasih

Berita Terbaru