

Morowali Utara, Sulteng – Tadulakonews.com – Aktivitas penambangan batu yang diduga belum mengantongi izin ditemukan memasok bahan baku untuk Stone Crusher PT Timur Jaya Konstruksi di Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Material tersebut diduga digunakan untuk produksi agregat dan campuran aspal (Asphalt Mixing Plant/AMP) bagi proyek preservasi ruas jalan Beteleme–Bungku Tahun Anggaran 2026 yang dibiayai APBN melalui PPK 4.3 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan tim investigasi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, memperlihatkan sebuah alat berat jenis excavator yang dilengkapi breaker sedang memecah batuan di kawasan perbukitan. Batu hasil pemecahan kemudian dimuat menggunakan alat berat ke dalam truk untuk diangkut menuju lokasi stone crusher.
Di lokasi stone crusher, material tersebut ditumpuk sebelum digiling menjadi bahan baku produksi agregat dan campuran aspal yang digunakan dalam pekerjaan proyek jalan nasional.
Hasil pantauan di lapangan mengindikasikan aktivitas pengambilan material berlangsung secara rutin. Namun, legalitas tambang yang menjadi sumber bahan baku proyek tersebut justru dipertanyakan.
Pemilik lahan, Amos, mengakui lokasi pengambilan batu berada di atas lahannya. Kepada tim investigasi, mantan Kepala Desa Korowou itu mengatakan aktivitas pengambilan material dikelola oleh PT Timur Jaya Konstruksi.
Menurut Amos, perusahaan membeli material dengan nilai Rp20.000 per retase. Selain menerima pembayaran tersebut, ia juga mengaku memperoleh bagian berupa material batu dari hasil produksi.
Keterangan itu berbeda dengan pengakuan Norman yang disebut sebagai penanggung jawab produksi. Saat ditemui di lokasi proyek jalan nasional di Desa Tompira, Norman mengakui aktivitas galian C tersebut belum memiliki izin.
“Belum ada izin. Masih dalam proses pengurusan di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Lokasinya milik mantan kepala desa dan pengurusannya sedang diurus Pak Indra di Palu,” ujar Norman kepada tim investigasi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas sumber material yang digunakan untuk proyek pemerintah.
Apabila benar izin usaha pertambangan belum diterbitkan, maka material yang diproduksi dan digunakan dalam proyek yang dibiayai APBN berpotensi berasal dari aktivitas pertambangan yang belum memiliki dasar hukum.
Tim investigasi juga berupaya meminta klarifikasi kepada Indra, pihak yang disebut mengurus perizinan. Konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
Temuan tersebut membuka pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme pengawasan dalam rantai pasok proyek jalan nasional. Bagaimana material dari lokasi yang diakui belum berizin dapat digunakan dalam proyek pemerintah menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan.
Klarifikasi dinilai perlu disampaikan oleh PT Timur Jaya Konstruksi, BPJN Sulawesi Tengah selaku penyelenggara proyek, serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah sebagai instansi yang berwenang menerbitkan perizinan pertambangan.
Apabila terbukti menggunakan material yang berasal dari tambang tanpa izin, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menjadi sorotan terhadap sistem pengawasan pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai uang negara.
Menanggapi temuan itu, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) 45 Sulawesi Tengah mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah agar segera mengambil langkah tegas.
LAKI 45 meminta Dinas ESDM segera menurunkan tim untuk melakukan inspeksi lapangan serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas penambangan yang diduga memasok material ke proyek preservasi jalan nasional di Morowali Utara.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan aktivitas tersebut belum memiliki izin yang sah, ESDM diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan, memeriksa legalitas sumber material, serta memastikan tidak ada hasil tambang ilegal yang digunakan dalam proyek pemerintah.
Menurut LAKI 45, langkah cepat, tegas, dan transparan diperlukan untuk menegakkan ketentuan di sektor pertambangan sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan dana APBN. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran, terlebih jika materialnya digunakan untuk proyek strategis pemerintah, dinilai berpotensi mencederai penegakan hukum serta tata kelola pertambangan yang baik. (TIM)

