
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Dalam operasi yang digelar di Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Dari hasil operasi, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 3,06 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima sehari sebelumnya. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lape.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., memimpin langsung tim opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengumpulkan informasi dan bukti awal, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah salah seorang terduga pelaku berinisial M.H.R. (44).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit alat hisap atau bong, satu pak plastik bening kosong, dua pipet plastik, serta dua kaca pireks.
Polisi turut menyita dua unit telepon seluler lengkap dengan kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sejumlah barang pendukung lainnya juga ditemukan di dalam bungkus rokok dan sebuah dus kecil berwarna hitam yang berada di lokasi penggeledahan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni M.H.R. (44) dan A (21), yang keduanya merupakan warga Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga berkomitmen tidak berhenti pada penangkapan pengedar, tetapi akan menelusuri hingga ke pemasok dan jaringan di atasnya.
Polres Poso mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Poso yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

