
Tadulakonews.com – Bupati Morowali Utara, Dr. Delis Julkarson Hehi, menjelaskan mengenai mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Seminar Nasional PIKI yang berlangsung di Gedung Banua Pogombo, Tentena, Kabupaten Poso, Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam pemaparannya, Dr. Delis menerangkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) terdiri atas dua komponen utama, yakni DBH reguler dan DBH kurang bayar atau kurang salur. Kedua komponen tersebut memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda, namun sama-sama merupakan hak pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DBH reguler adalah dana yang disalurkan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penyaluran dilakukan secara berkala berdasarkan perhitungan penerimaan negara yang menjadi dasar pembagian kepada daerah.
Sementara itu, DBH kurang bayar atau kurang salur merupakan dana yang muncul setelah dilakukan rekonsiliasi data pada akhir tahun anggaran. Proses ini bertujuan mencocokkan realisasi penerimaan negara dengan besaran dana yang telah disalurkan sebelumnya.
Dalam banyak kasus, hasil rekonsiliasi menunjukkan bahwa realisasi penerimaan negara lebih besar dibandingkan dengan dasar perhitungan saat penyaluran DBH reguler. Akibatnya, terdapat selisih yang menjadi hak pemerintah daerah.
Selisih tersebut kemudian ditetapkan sebagai DBH kurang bayar atau kurang salur. Dana ini wajib dibayarkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pemenuhan hak daerah atas penerimaan yang sebenarnya.
Dr. Delis menjelaskan bahwa pembayaran DBH reguler umumnya tidak mengalami kendala karena telah dianggarkan pada tahun berjalan. Namun, kondisi berbeda sering terjadi pada DBH kurang bayar yang pembayarannya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah pusat.
Menurutnya, justru DBH kurang bayar sering menjadi penopang penting bagi kondisi keuangan daerah. Ketika dana tersebut dibayarkan, pemerintah daerah memperoleh tambahan ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Sebagai contoh, Dr. Delis mengungkapkan bahwa rata-rata penerimaan DBH Kabupaten morowali utara setiap tahun berada pada kisaran Rp400 miliar hingga Rp500 miliar, sehingga total penerimaan dari kedua komponen dapat mencapai sekitar Rp800 miliar.
Namun demikian, untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 masih terdapat alokasi DBH kurang bayar sebesar sekitar Rp365 miliar yang hingga kini belum disalurkan kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat hak daerah yang belum diterima, meskipun secara administrasi telah menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk dibayarkan.
Dr. Delis menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran DBH kurang bayar bukan berarti hak daerah hilang. Dana tersebut tetap tercatat sebagai kewajiban pemerintah pusat dan akan disalurkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran DBH kurang bayar pada umumnya dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya hingga seluruh kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dapat diselesaikan.
Sebagai ilustrasi, dalam kurun waktu tiga tahun Kabupaten Morowali utara masih memiliki hak DBH kurang bayar dengan nilai sekitar Rp1,1 triliun yang belum dibayarkan.
Apabila dana tersebut telah disalurkan, pemerintah daerah akan memperoleh tambahan kapasitas fiskal yang cukup besar untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai program prioritas daerah.
Melalui penjelasan tersebut, Dr. Delis berharap masyarakat dapat memahami bahwa Dana Bagi Hasil tidak hanya terdiri atas dana yang diterima setiap tahun melalui DBH reguler, tetapi juga mencakup DBH kurang bayar yang merupakan hak daerah dan akan dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan pemerintah pusat.

